JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta para pensiunan akan dicairkan sebentar lagi. Pengumuman pemberian tunjangan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang sangat besar untuk memastikan kesejahteraan para abdi negara dan purnawirawan menjelang hari raya. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun yang akan didistribusikan kepada jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp55 triliun," kata Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta orang, yang terdiri dari ASN pemerintah pusat dan daerah, anggota TNI-Polri dan pensiunan serta penerima pensiun.
Terkait dengan jadwal distribusi dana ke rekening masing-masing penerima, Purbaya memberikan sinyal bahwa pencairan akan dimulai sejak awal bulan puasa. Hal ini bertujuan agar para ASN memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama bulan suci dan menyambut Idulfitri.
Adapun, pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13.