Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim: Kami Sudah Periksa Ahli Pidana dan Bahasa

Puteranegara Batubara
Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan (AN) sebagai tersangka kasus dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ahli bahasa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan ada lima ahli yang diperiksa dalam kasus ini.

"Penyidik telah meminta keterangan kepada lima saksi ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa," kata Argo saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Terkait dengan penahanan terhadap Ambroncius Nababan, Argo menyebut penyidik akan menentukannya setelah melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam.

"Masalah penahanan wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik, besok kami sampaikan karena hari ini masih dalam 1x24 jam kami periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Natalius Pigai Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta di Kopdes, Ini Faktanya!

2 hari lalu

Filipina Murka, China Gambarkan Rakyatnya sebagai Monyet dalam Video AI

4 hari lalu

Mensesneg soal Desakan Teken Rencana Aksi Nasional HAM: Saya Cek dan Jadi Catatan

4 hari lalu

Pigai soal Siswa Pelaku Bom Rakitan di Padang Pernah Dibully: Saya saja Korban Rasisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal