Budi kembali menegaskan setiap penanganan perkara yang ditangani KPK selalu dilakukan profesional. KPK tidak akan melakukan janji-janji untuk mengurus perkara.
"Oleh karena itu, jika masyarakat mengetahui adanya pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK, silakan bisa melaporkan secara langsung kepada KPK, bisa melalui Call Center KPK di 198, atau bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat," tutur dia.
Sementara itu, Sahroni tak menampik memberikan uang Rp300 juta sebagaimana yang diminta para pelaku.
Namun, dia menegaskan hal itu dilakukan atas koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan KPK demi menangkap para pelaku.
"Saya bekerja sama dengan pihak KPK dan Polda Metro dan akhirnya terjadilah penangkapan orang yang mengatasnamakan pimpinan KPK tadi malam," ujar Sahroni.