Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Riyan Rizki Roshali
Tersangka Korupsi Timah, Harvey Moeis telah dipenjara di Lapas Cibinong sejak Juli 2025. (IG Sandra Dewi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjebloskan tersangka korupsi tata niaga timah Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Terungkap, Harvey Moeis telah dipenjara sejak Juli 2025 lalu.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Menurut Anang perintah itu tertuang dalam surat pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ungkapnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun ini. Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal