Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Harvey Moeis dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk jalani hukuman 20 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Menurut Anang, eksekusi dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi tertuang dalam putusan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.

Kemudian Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
26 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Soccer
1 bulan lalu

Mantan Bintang Liverpool Terancam Masuk Penjara, Ada Masalah Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal