Perihal Lucas ini Hotman enggan menanyakan lebih lanjut kepada Azhar. Sebab Lucas, kata dia, akan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik.
"Di situ disebutkan bahwa pengacara yang membuat ini semuanya adalah pengacara Lukas yang adalah kuasa hukum penggugat, tapi saya tidak akan tanya ke Bapak, karena klien kami yang akan melaporkan ini ke Peradi sebagai pelanggaran kode etik," ujar Hotman.
Sosok Lucas pernah disorot Hotman pada persidangan sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Saat itu, kubu CMNP menghadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi di persidangan pada Rabu (15/10/2025).
Hotman awalnya menjelaskan kepada Jusuf Hamka, bila saat itu PT Unibank akan membuka deposito 200 juta dolar yang ditawarkan ke publik. Dari pembukaan itu, disetujui oleh CMNP untuk membuka deposito sebagian dan PT Bhakti Investama selaku arranger.
"Apakah anda tahu bapak (Jusuf Hamka), waktu itu arranger-nya adalah PT Bhakti Investama dan disebutkan disini nama pengacaranya yang membuat itu adalah Lucas biaa dilihat dari kop suratnya dari pembuat dan kebetulan sahabat saya itu ada disini yang berjas biru, sahabat lama saya dan tetangga saya juga," kata Hotman di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).