"Itu penunjukan Bhakti Investama sebagai apa?," tanya Hotman.
"Sebagai, dalam hal ini sebagai arranger," tutur Azhar.
Dalam persidangan itu juga terungkap fakta bahwa PT Bank Unibank Tbk (BBKU) telah menerima transaksi uang --yang menjadi fakta bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan jual beli.
"Jadi, inti pokok kasus ini hanya satu: Unibank sudah terima uang untuk buka deposito tersebut. Berarti bukan tukar-menukar. Udah. Selesai," ujar Hotman kepada wartawan.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Hotman memaparkan jika bank tidak bisa membayar transaksi NCD, maka seharusnya Unibank yang dituntut oleh CMNP bukan MNC.
"Jadi, CMNP menyebut mengatakan tukar-menukar, dia tidak bisa bantah, karena pejabat Unibank telah mengatakan bahwa memang Unibank sudah terima uang 17 juta dolar lebih untuk membuka deposito ini. Itu jual beli namanya," tuturnya.