Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger

Kamis, 27 November 2025 - 10:13:00 WIB
Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea saat sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding Tbk di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).(Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Dia kembali menegaskan permasalahan utama perkara ini sangat jelas. Ketika bank telah menerima dana nasabah namun tidak mampu mengembalikannya, maka sudah selayaknya pihak bank yang bertanggung jawab.

Jika ada pihak yang mengklaim uang tersebut tidak pernah diterima, sama saja menuduh bukti transfer CMNP tersebut palsu. Hotman menantang agar pihak tersebut yang melaporkan pidana terkait bukti palsu itu.

"Ya, artinya banknya yang tidak bisa mengembalikan deposito dari nasabahnya. Kalau lo punya tabungan di bank, tabungan lo nggak bisa dibayar, siapa yang salah? Ya, pembantu gue juga tahu bank yang salah," ujar Hotman.

"Dia tadi sudah akui, kalau benar itu uang belum masuk, berarti bukti itu palsu. Pidanakan dong. Mana berani, nggak punya nyali kan? Ya kan? Benar nggak," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hotman pun menyampaikan kalau dokumen yang sedang dibahas ini juga tertera jelas seorang pengacara bernama Lucas yang kini menjadi kuasa hukum PT CMNP. Lucas diketahui ikut menyusun hukum transaksi pembukaan deposito tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut