JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama PT Bhakti Investama Tnk membuka tabir, yang menegaskan posisi MNC saat itu hanya sebagai arranger atau broker dan transaksi NCD bersifat jual beli. Hal ini diungkapkan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank 1999-2001 Azhar Syarief dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Awalnya, dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris menunjukkan dokumen sebagai bukti terkait peran PT Bhakti Investama dalam pembukaan deposito yang dilakukan Unibank. Dalam dokumen yang dimiliki Hotman pun tertera jelas nama pejabat Unibank.
"Itu bisa dijelaskan apa peranan PT Bhakti dalam penerbitan NCD tersebut sesuai dengan surat ini. Di situ ada tanda tangan siapa? Unibank. Ada tanda Unibank ya? Itu tanda tangan siapa yang jelas?," tanya Hotman kepada Azhar.
"Ya, catatan satu Pak Bungsu sebagai direktur dan kemudian Pak Sugi sebagai direktur," ujar Azhar.
"Jadi, dua direksi dari Unibank tanda tangan," Hotman menegaskan.
Hotman kembali bertanya posisi Bhakti Investama dalam surat tersebut. Pertanyaan Hotman pun dijawab dengan tegas oleh Azhar bila PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai arranger atau broker dalam transaksi tersebut.