Tersangka Gratifikasi, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditahan di Rutan KPK

Raka Dwi Novianto
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus proyek infrastruktur. Dia baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, dalam kasus gratifikasi ini telah memeriksa total 100 orang. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menuturkan, Sri Wahyumi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. "KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 29 April -18 Mei di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," tuturnya.

Pengembangan kasus ini berawal dari perkara pekerjaan kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal