KPK Tetapkan Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Tersangka Gratifikasi Proyek Infrastruktur

Raka Dwi Novianto
Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (Foto: Raka Dwi Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Talaud periode 2014-2019 Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud. Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menuturkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa total 100 orang. Mereka diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Sri Wahyumi ditahan selama 20 hari terhitung 29 April hingga 18 Mei 2021.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," tuturnya.

Pengembangan kasus ini berawal dari perkara pekerjaan kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman, namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi. Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara dua tahun. 

Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal