Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, KPK Panggil 5 Saksi

Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

"Hari ini pemeriksaan saksi SWM, tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Mereka yang dipanggil, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulut/Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jefry Dumaes, Embo Mona selaku wiraswasta serta tiga wiraswasta/kontraktor Enal Kapaes, Aan Mokodompit dan Norman Paul Johannis.

Sebelumnya pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sri Wahyumi terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui Benhur Lalenoh agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar tahun anggaran 2019.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Sri Wahyumi dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Gempa Bumi Besar Guncang Melonguane Sulut, Berkekuatan Magnitudo 6,1

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal