Terpidana Korupsi E-KTP Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Ilma De Sabrini
Terpidana korupsi e-KTP Andi Narogong dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) kemarin. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten. Eksekusi seiring putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi terhadap Andi Agustinus dilaksanakan jaksa KPK pada Kamis (4/10/2018) kemarin.

"Pada Kamis, 4 Oktober 2018 jaksa eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri 2011-2013.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha itu menjadi 11 tahun penjara. Andi Narogong lantas mengajukan upaya hukum kasasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison kembali Jadi Tersangka Buntut OTT BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal