JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi mengaku pihaknya banyak menerima surat anonim atau surat kaleng yang mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli).
Hal ini disampaikan Fahrurozi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Awalnya, Fahrurozi mengakui dirinya menerima uang 'terima kasih' dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Uang tersebut diterima dari Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
"Total Rp100 juta?," tanya Jaksa.
"Betul," jawab Fahrurozi.
Awalnya, dia mengaku tidak menanyakan asal-usul uang tersebut. Fahrurozi kemudian mulai curiga saat pihaknya menerima sejumlah surat kaleng.
"Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses ya, di dalam proses sertifikasi itu ada anggota kita, oknum-oknum kita yang meminta uang. Intinya seperti itu," tuturnya.