Tegaskan Takbir Keliling Malam Idul Adha Dilarang, Kemenag: Memancing Kerumunan

Binti Mufarida
Kemenag menegaskan takbir keliling pada saat malam Idul Adha dilarang. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad)

“Kalau masjid atau musala itu kapasitasnya 100, maka yang dapat melaksanakan takbiran maksimal sejumlah 10 orang. Nah itu pun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” ujar Ishfah.

Kemudian, kata Ishfah, pelaksanaan takbir keliling mutlak tidak diperbolehkan.

“Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan diselenggarakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan. Karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat. Nah itu poin terkait dengan pelaksanaan takbiran,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Megapolitan
1 hari lalu

Jelang Iduladha, Pedagang di Jaksel Dilarang Jual Hewan Kurban di Trotoar

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Nasional
3 hari lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha pada 17 Mei 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal