Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membatasi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan akan diatur melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berharap, pemerintah daerah tidak melakukan pengurangan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengimplikasikan program tersebut.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ucap Rini dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Adapun, aturan tersebut mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Masa transisi akan berlaku sejak diundangkan pada 5 Januari 2022, atau pada 2027 mendatang.
Revitalisasi Taman Semanggi Telan Anggaran Rp134 Miliar, Pramono: Tak Pakai APBD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, dalam rapat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB telah menghasilkan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.