Tegaskan Takbir Keliling Malam Idul Adha Dilarang, Kemenag: Memancing Kerumunan

Binti Mufarida
Kemenag menegaskan takbir keliling pada saat malam Idul Adha dilarang. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan takbir keliling pada saat malam Idul Adha dilarang. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz menegaskan aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.

“Pelaksanaan takbiran diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 yang ketentuan lebih rinci nanti diatur di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021,” kata Ishfah dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/7/2021).  

Ishfah menegaskan SE Menag tersebut mengatur pelaksanaan takbiran baik di masjid maupun musala di wilayah zona-zona covid-19. Di mana daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah maksimal 10 persen.

“Itu diatur pelaksanaan takbiran di yang dilaksanakan di masjid dan musala, untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman ya oleh pemerintah setempat atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tempat maka dapat dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas yang ada,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
8 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Nasional
26 hari lalu

Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan

Nasional
1 bulan lalu

Kemenag: 87 Persen Madrasah di Aceh Siap Belajar Tatap Muka Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal