Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta

Nur Khabibi
Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini usai Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). 

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Maidi terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia terlihat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.25 WIB untuk menuju rumah tahanan (rutan). 

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp550 juta. Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita KPK saat melakukan OTT. 

"Apa itu, itu nggak tahu saya malah," kata Maidi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026). 

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

57 tahun lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

57 tahun lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal