Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!

Yuwantoro Winduajie
Hakim membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (14/4/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.idPraperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Status tersangka Indra dinyatakan tidak sah.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar Sulistiyanto dalam persidangan.

Dia menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. 

Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto juga menyebutkan sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

57 tahun lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

57 tahun lalu

Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan Penetapan Tersangka KPK

57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal