SP3 Habib Rizieq Dicabut, FPI: Kami Belum Dapat Terima Informasi Langsung

Muhammad Fida Ul Haq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

Front Pembela Islam (FPI) menyebut belum menerima informasi langsung. " Bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai putusan tersebut," tulis FPI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).

FPI menyebut sudah mengajukan praperadilan atas kasus tersebut. Nomor kasus praperadilan lebih kecil dan didaftarkan dulu yang seharusnya harus disidang lebih awal.

"Sudah sepatutnya kami yang memiliki nomor regoster lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu, di pengadilan yang sama, yakni PN Jaksel, disidangkan dan diputus lebih dahulu," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Pengacara Roy Suryo Sebut Aparat Tak Lagi Ikuti Norma

Nasional
19 hari lalu

SP3 Eggi Sudjana-Damai Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Overlap

Nasional
21 hari lalu

Damai Hari Lubis usai Dapat SP3: Saya Tidak Bersalah, tapi Serba Salah

Nasional
21 hari lalu

Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Janggal: Ada Ketidakjelasan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal