Sosok Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Diincar KPK lewat Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Faieq Hidayat
Paulus Tannos (kiri) ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis, 1 Februari 2018. (Foto: Sindonews.com/Dok)

"Ini emang kesulitannya karena pandemi. Penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya saat itu, Jumat (1/10/2021).

KPK telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang tinggal di Singapura.

"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kita periksa," kata Alex. 

Komisi antirasuah saat itu mengatakan akan meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos.

Kerja sama KPK dengan CPIB bukan kali pertama dilakukan. KPK sudah beberapa berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka terkait dengan perkembangan perkara di e-KTP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal