Sosok Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Diincar KPK lewat Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Faieq Hidayat
Paulus Tannos (kiri) ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis, 1 Februari 2018. (Foto: Sindonews.com/Dok)

KPK dalam konstruksi perkara sebelumnya mengatakan, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya di sebuah ruko, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, saat proyek e-KTP dimulai pada 2011. Sementara Husni Fahmi saat itu menjabat Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP sekaligus panitia lelang.

Menurut KPK, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan kurang lebih selama 10 bulan. Beberapa hasilnya, SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Ini dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selanjutnya HP itu ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri pada 11 Februari 2011.

Selain itu, Paulus Tannos juga diduga bertemu dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Mereka menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagiannya kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.

Pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto disebutkan, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut.

Langkah KPK usai Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Setelah perjanjian ekstradisi RI-Singapura, KPK segera menyiapkan langkah. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
10 jam lalu

Ada Luka di Bekas Operasi Saraf Kejepit, Hotman Paris OTW ke Singapura!

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal