Tidak hanya itu, kasus hukum yang melibatkannya panjang dan berliku. Djoko sempat lolos dari vonis penjara, baik di pengadilan tingkat pertama maupun kasasi di Mahkamah Agung.
Sekadar kilas balik, kasus cessie Bank Bali mulai diusut Kejaksaan Agung pada September 1999. Seiring pengusutan itu, Djoko ditangkap dan ditahan. Namun pada November 1999 hingga Januari 2000, permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan.
Kejagung tak berhenti menyelidiki kasus ini. Pada 14 Januari 2000, Djoko kembali ditahan oleh aparat kejaksaan. Selanjutnya pada Februari, perkara ini mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah melalui sejumlah persidangan, vonis dijatuhkan pada 28 Agustus 2000. Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan (onslag). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko sebenarnya terbukti secara hukum. Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
Karena itu, Djoko lepas dari segala tuntutan hukum. Atas putusan itu, Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi Djoko menang. Putusan ketika itu heboh luar biasa. Hakim Agung Artidjo Alkostar memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap. Artidjo bersikeras Djoko Tjandra bersalah dan harus dihukum.