Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara

Senin, 03 Agustus 2020 - 05:05:00 WIB
Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara
Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan PK kejaksaan dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun pada 2009. (Foto; ilustrasi/Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelarian buron kasus korupsi Djoko Sugiarto Tjandra berakhir di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020). Terpidana perkara cessie Bank Bali itu ditangkap tim penyidik gabungan Polis Diraja Malaysia dan Bareskrim Polri.

Djoko kini telah berstatus narapidana atau warga binaan setelah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung dan oleh Kejagung diserahkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kendati demikian, penahanannya tetap di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penahanan Djoko tetap di Bareskrim untuk memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan kasus-kasus yang menyangkut bos PT Era Giat Prima itu. Kasus tersebut antara lain, surat jalan yang melibatkan mantan petinggi Polri.

“Dan juga kemungkinan, lidik (penyelidikan) terkait kemungkinan adanya aliran dana,” kata Listyo, Kamis (30/7/2020) malam.

Penangkapan Djoko menjadi akhir pelarian buron yang dikenal dengan julukan Joker itu. Selama 11 tahun, dia kabur dari kejaran aparat penegak hukum. Djoko bahkan sempat tinggal dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut