JAKARTA, iNews.id - Pelarian buron kasus korupsi Djoko Sugiarto Tjandra berakhir di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020). Terpidana perkara cessie Bank Bali itu ditangkap tim penyidik gabungan Polis Diraja Malaysia dan Bareskrim Polri.
Djoko kini telah berstatus narapidana atau warga binaan setelah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung dan oleh Kejagung diserahkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kendati demikian, penahanannya tetap di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penahanan Djoko tetap di Bareskrim untuk memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan kasus-kasus yang menyangkut bos PT Era Giat Prima itu. Kasus tersebut antara lain, surat jalan yang melibatkan mantan petinggi Polri.
“Dan juga kemungkinan, lidik (penyelidikan) terkait kemungkinan adanya aliran dana,” kata Listyo, Kamis (30/7/2020) malam.
Penangkapan Djoko menjadi akhir pelarian buron yang dikenal dengan julukan Joker itu. Selama 11 tahun, dia kabur dari kejaran aparat penegak hukum. Djoko bahkan sempat tinggal dan menjadi warga negara Papua Nugini.