Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara

Riezky Maulana
Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan PK kejaksaan dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun pada 2009. (Foto; ilustrasi/Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pelarian buron kasus korupsi Djoko Sugiarto Tjandra berakhir di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020). Terpidana perkara cessie Bank Bali itu ditangkap tim penyidik gabungan Polis Diraja Malaysia dan Bareskrim Polri.

Djoko kini telah berstatus narapidana atau warga binaan setelah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung dan oleh Kejagung diserahkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kendati demikian, penahanannya tetap di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penahanan Djoko tetap di Bareskrim untuk memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan kasus-kasus yang menyangkut bos PT Era Giat Prima itu. Kasus tersebut antara lain, surat jalan yang melibatkan mantan petinggi Polri.

“Dan juga kemungkinan, lidik (penyelidikan) terkait kemungkinan adanya aliran dana,” kata Listyo, Kamis (30/7/2020) malam.

Penangkapan Djoko menjadi akhir pelarian buron yang dikenal dengan julukan Joker itu. Selama 11 tahun, dia kabur dari kejaran aparat penegak hukum. Djoko bahkan sempat tinggal dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

Viral, Ribuan Warga Malaysia Antre 2 Km di Bawah Terik Matahari untuk Melamar Kerja

57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal