Atas putusan kasasi itu, kejaksaan tak menyerah. Kejagung mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Harapan itu terkabul. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan PK jaksa. Putusan tersebut tertuang dalam putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009.
“Mengadili: mengabulkan permohonan Peninjauan kembali Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1688 K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000,” kata Djoko dalam salinan putusan dikutip dari laman MA, Minggu (2/8/2020).
“Mengadili kembali: 1. Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Djoko.
Majelis hakim juga membayar denda Rp15 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Empat, menyatakan barang bukti berupa dana yang ada dalam escrow account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq PT Era Giat Prima sejumlah Rp546.468.544.738 dirampas untuk dikembalikan kepada negara.
Majelis hakim PK tersebut berisi 5 hakim agung. Mereka yakni Djoko Sarwoko sebagai hakim ketua, serta I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kartayasa, dan Suwardi sebagai hakim anggota.