Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari

Riyan Rizki Roshali
Sopir Pajero melarikan diri usai menabrak pedagang buah di Duren Sawit, Jakarta Timur (foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap alasan tidak menahan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LPR tidak ditahan karena pertimbangan hukum dan subjektif penyidik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Menurut Ojo, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

"Ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujar dia.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan faktor lain dalam memutuskan tidak menahan tersangka. Salah satunya adalah jaminan dari pihak keluarga.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

57 tahun lalu

Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah

57 tahun lalu

Cerita Maling Motor di Jaktim Dicepuin Tetangga Sendiri buntut Postingan Medsos

57 tahun lalu

Warga Pondok Kelapa Jaktim Olah Sampah dengan Biopori, Pramono: Semoga Wilayah Lain Iri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal