Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Mobil Pajero yang menabrak gerobak pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur sebagai tersangka. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebut, penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara.

“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Ojo menjelaskan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, tersangka tidak ditahan. 

"311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujar dia. 

Dia juga merinci alasan tersangka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Menghindari Lubang, Menjemput Maut

Internasional
2 hari lalu

Ngeri! Pesawat Hendak Take Off Tabrak Pejalan Kaki di Landasan Bandara Denver

Nasional
3 hari lalu

Usut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 39 Saksi

Nasional
4 hari lalu

Teridentifikasi, Ini Daftar 10 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal