JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur sebagai tersangka. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebut, penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara.
“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Ojo menjelaskan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, tersangka tidak ditahan.
"311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujar dia.
Dia juga merinci alasan tersangka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.