Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari

Riyan Rizki Roshali
Sopir Pajero melarikan diri usai menabrak pedagang buah di Duren Sawit, Jakarta Timur (foto: tangkapan layar)

Pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya.

"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambung dia.

Sebelumnya, kecelakaan yang menimpa pedagang buah KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Usai kejadian, pengemudi mobil Pajero sempat melarikan diri dari lokasi.

Setelah ditangkap, LPR mengaku kabur karena takut diamuk massa. Dia kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

57 tahun lalu

Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah

57 tahun lalu

Cerita Maling Motor di Jaktim Dicepuin Tetangga Sendiri buntut Postingan Medsos

57 tahun lalu

Warga Pondok Kelapa Jaktim Olah Sampah dengan Biopori, Pramono: Semoga Wilayah Lain Iri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal