Soal Pernikahan Beda Agama, Dirjen Dukcapil: Tidak Dicatat selama Tak Ada Ketetapan Pengadilan

Ariedwi Satrio
Dirjen Dukcapil memastikan pernikahan beda agama tidak akan dicatat selama tak ada ketetapan dari pengadilan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Penjelasan Pasal 35 huruf a yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," ucap Teguh.

"Nah yang dinyatakan oleh SEMA No 2 Tahun 2023 tersebut ditujukan kepada para hakim atau pengadilan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal