Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Jonathan Simanjuntak
Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA (foto: Arif Julianto)

Selain itu, para pelaku memakai istilah yang berkaitan dengan personel grup musik untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," katanya.

Setyo menambahkan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.

"Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

3 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

7 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

10 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal