Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Jonathan Simanjuntak
Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menyebut, Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo, pembagian uang itu disamarkan dengan sejumlah kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah 'malaikat' untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

12 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

13 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

15 jam lalu

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026, Paginya Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal