Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi

Ary Wahyu
Sidang PK yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), digelar di PN Surakarta pada Kamis (3/7/2025). (Foto: Ary Wahyu).

Pemohon juga menggarisbawahi bahwa peradilan tidak berjalan secara imparsial, mengingat posisi Presiden yang rawan terhadap intervensi politik. Ditambah lagi, pemohon tidak didampingi penasihat hukum di tingkat banding, yang melanggar hak pembelaan dan prinsip fair trial.

Masalah keaslian ijazah, sebagai pusat tuduhan “berita bohong”, juga dinilai tidak diteliti secara forensik, menjadikan unsur pidana tidak terbukti secara hukum.

Selain itu, pemohon menyatakan bahwa aparat penegak hukum mengabaikan prinsip ultimum remedium, yakni pendekatan non-pidana harus lebih diutamakan dalam kasus opini pribadi atau ekspresi agama.

Dalam putusan sebelumnya, hakim menyamakan peran pemohon sebagai pelaku dan penyebar, padahal secara hukum tanggung jawab pidana bersifat individual.

Ditambah lagi, unsur kesengajaan dalam menyebarkan kebohongan tidak terbukti, dan persidangan tidak melibatkan ahli independen untuk menilai konten digital.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi telah Periksa 49 Saksi terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

57 tahun lalu

Bambang Tri Ajukan PK di Tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Ada Novum Baru!

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Ahmad Khozinudin: Perang Terbuka Melawan Jokowi!

57 tahun lalu

Breaking News: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal