Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi

Ary Wahyu
Sidang PK yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), digelar di PN Surakarta pada Kamis (3/7/2025). (Foto: Ary Wahyu).

Pemohon juga mengkritisi penerapan pasal yang tidak relevan, yakni Pasal 28 ayat (2) jo 45A UU ITE yang seharusnya berlaku untuk ujaran kebencian berbasis SARA. Sementara itu, isu yang dibahas bersifat administratif atau pribadi, bukan SARA.

Definisi “keonaran” dianggap ditafsirkan terlalu luas, karena kegaduhan di dunia maya tidak dapat disamakan dengan gangguan ketertiban fisik secara nyata. Putusan MK terbaru menegaskan bahwa kericuhan digital tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana keonaran.

Salah satu poin penting lainnya bahwa mubahalah merupakan praktik keagamaan, bukan tindakan pidana. Pemohon melakukan mubahalah sebagai bentuk pertanggungjawaban spiritual, bukan menyebarkan kebohongan. Oleh karena itu, niat pemohon tidak seharusnya dianggap sebagai kejahatan.

Dalam proses hukum, pemohon hanya menjadi narasumber dalam wawancara video dan tidak terbukti sebagai pengunggah atau penyebar konten. Maka, pertanggungjawaban pidana atas konten itu tidak bisa dibebankan kepada dirinya.

Poin selanjutnya menyatakan tidak ada bukti pemalsuan atau manipulasi informasi terkait ijazah Presiden, karena jaksa tidak melakukan verifikasi forensik terhadap bukti tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi telah Periksa 49 Saksi terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

57 tahun lalu

Bambang Tri Ajukan PK di Tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Ada Novum Baru!

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Ahmad Khozinudin: Perang Terbuka Melawan Jokowi!

57 tahun lalu

Breaking News: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal