Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi
Pemohon juga mengkritisi penerapan pasal yang tidak relevan, yakni Pasal 28 ayat (2) jo 45A UU ITE yang seharusnya berlaku untuk ujaran kebencian berbasis SARA. Sementara itu, isu yang dibahas bersifat administratif atau pribadi, bukan SARA.
Definisi “keonaran” dianggap ditafsirkan terlalu luas, karena kegaduhan di dunia maya tidak dapat disamakan dengan gangguan ketertiban fisik secara nyata. Putusan MK terbaru menegaskan bahwa kericuhan digital tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana keonaran.
Salah satu poin penting lainnya bahwa mubahalah merupakan praktik keagamaan, bukan tindakan pidana. Pemohon melakukan mubahalah sebagai bentuk pertanggungjawaban spiritual, bukan menyebarkan kebohongan. Oleh karena itu, niat pemohon tidak seharusnya dianggap sebagai kejahatan.
Dalam proses hukum, pemohon hanya menjadi narasumber dalam wawancara video dan tidak terbukti sebagai pengunggah atau penyebar konten. Maka, pertanggungjawaban pidana atas konten itu tidak bisa dibebankan kepada dirinya.
Poin selanjutnya menyatakan tidak ada bukti pemalsuan atau manipulasi informasi terkait ijazah Presiden, karena jaksa tidak melakukan verifikasi forensik terhadap bukti tersebut.