Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi telah Periksa 49 Saksi terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 03 Juli 2025 - 19:27:00 WIB
Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi
Sidang PK yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), digelar di PN Surakarta pada Kamis (3/7/2025). (Foto: Ary Wahyu).
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon juga mengkritisi penerapan pasal yang tidak relevan, yakni Pasal 28 ayat (2) jo 45A UU ITE yang seharusnya berlaku untuk ujaran kebencian berbasis SARA. Sementara itu, isu yang dibahas bersifat administratif atau pribadi, bukan SARA.

Definisi “keonaran” dianggap ditafsirkan terlalu luas, karena kegaduhan di dunia maya tidak dapat disamakan dengan gangguan ketertiban fisik secara nyata. Putusan MK terbaru menegaskan bahwa kericuhan digital tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana keonaran.

Salah satu poin penting lainnya bahwa mubahalah merupakan praktik keagamaan, bukan tindakan pidana. Pemohon melakukan mubahalah sebagai bentuk pertanggungjawaban spiritual, bukan menyebarkan kebohongan. Oleh karena itu, niat pemohon tidak seharusnya dianggap sebagai kejahatan.

Dalam proses hukum, pemohon hanya menjadi narasumber dalam wawancara video dan tidak terbukti sebagai pengunggah atau penyebar konten. Maka, pertanggungjawaban pidana atas konten itu tidak bisa dibebankan kepada dirinya.

Poin selanjutnya menyatakan tidak ada bukti pemalsuan atau manipulasi informasi terkait ijazah Presiden, karena jaksa tidak melakukan verifikasi forensik terhadap bukti tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut