Kuasa hukum pemohon menjelaskan perkara ini berkaitan dengan permohonan informasi dokumen ijazah Jokowi saat menjabat Wali Kota Surakarta periode 2005-2010.
“Sidang hari ini klarifikasi LKD, karena LKD kan dulunya didatangkan sebagai saksi. Klarifikasi ini terkait kronologi dari awal Pak Bonatua memintakan berkas yang disimpan LKD berupa ijazah Pak Joko Widodo dari SD hingga kuliah yang digunakan sebagai pencalonan wali kota 2005-2010,” ujar Zaki.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyoroti fungsi LKD sebagai lembaga penyimpan arsip daerah yang dinilai memiliki nilai sejarah.
“LKD memiliki fungsi menyimpan arsip statis yang bernilai sejarah bagi daerah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa dokumen yang berkaitan dengan kepala daerah tidak ditemukan dalam arsip yang dikelola LKD,” ucapnya.
Dalam keterangan di persidangan, pihak LKD Kota Surakarta menyatakan tidak pernah menerima maupun menyimpan salinan ijazah Jokowi sebagai arsip statis. LKD juga menegaskan dokumen tersebut tidak ditemukan dalam sistem arsip yang mereka kelola.