Selain itu, proses pengadaan saat itu disebut bahkan belum resmi dimulai.
Menurut penyidik, untuk mempermudah memenangkan proyek tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik. Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” ujarnya.
Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang akan diadakan.
Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah disediakan dalam proyek pengadaan motor listrik BGN.
“Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ucapnya.