Siapa Pengganti Bupati Pati jika Dimakzulkan? Begini Aturan Resmi Sesuai UU Pemda

Donald Karouw
Bupati Pati Sudewo bersama Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Foto: Laman Pemkab Pati)

- Wakil kepala daerah otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) jika kepala daerah diberhentikan sementara.
- Wakil kepala daerah diangkat menjadi kepala daerah definitif bila pemberhentian kepala daerah bersifat tetap.
- Jika kedua jabatan kosong, maka pemerintah pusat menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah.

Dalam situasi politik di Pati, maka Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra yang bisa menggantikan Sudewo jika akhirnya dimakzulkan. 

Risma memulai langkah politiknya dengan bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Agustus 2024. Dia maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Sudewo dalam Pilkada Pati 2024 dan berhasil memenangkan pemilihan dengan perolehan suara lebih dari 53 persen. Pelantikan sebagai Wakil Bupati Pati periode 2025–2030 dilaksanakan di Istana Merdeka pada 20 Februari 2025.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU

57 tahun lalu

Jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Warga Kirim Bantuan Logistik ke Posko

57 tahun lalu

Pengamanan Ketat Sidang Hak Angket DPRD Pati: 3.379 Personel Gabungan TNI - Polri Diturunkan

57 tahun lalu

Bantuan Logistik Banjiri Posko jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal