Siapa Pengganti Bupati Pati jika Dimakzulkan? Begini Aturan Resmi Sesuai UU Pemda

Donald Karouw
Bupati Pati Sudewo bersama Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Foto: Laman Pemkab Pati)

Proses pengangkatannya dilakukan secara administratif melalui mekanisme yang diatur oleh Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa untuk gubernur, usulan pengesahan pengangkatan wakil menjadi gubernur disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Untuk bupati/wali kota, usulan pengesahan disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

Jika pemberhentian kepala daerah masih bersifat sementara, misalnya karena tersandung kasus hukum dan belum ada putusan tetap (inkracht), wakil kepala daerah hanya menjalankan peran sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Status Plt ini akan berakhir ketika kepala daerah kembali aktif atau ketika keputusan pemberhentian tetap telah dikeluarkan Presiden (untuk gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota).

Mengacu pada UU 23 Tahun 2014 dan UU 10 Tahun 2016, mekanisme penggantian kepala daerah diberhentikan sebagai berikut:

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU

57 tahun lalu

Jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Warga Kirim Bantuan Logistik ke Posko

57 tahun lalu

Pengamanan Ketat Sidang Hak Angket DPRD Pati: 3.379 Personel Gabungan TNI - Polri Diturunkan

57 tahun lalu

Bantuan Logistik Banjiri Posko jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal