Siapa Pengganti Bupati Pati jika Dimakzulkan? Begini Aturan Resmi Sesuai UU Pemda
Proses pengangkatannya dilakukan secara administratif melalui mekanisme yang diatur oleh Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa untuk gubernur, usulan pengesahan pengangkatan wakil menjadi gubernur disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Untuk bupati/wali kota, usulan pengesahan disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Jika pemberhentian kepala daerah masih bersifat sementara, misalnya karena tersandung kasus hukum dan belum ada putusan tetap (inkracht), wakil kepala daerah hanya menjalankan peran sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Status Plt ini akan berakhir ketika kepala daerah kembali aktif atau ketika keputusan pemberhentian tetap telah dikeluarkan Presiden (untuk gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota).
Mengacu pada UU 23 Tahun 2014 dan UU 10 Tahun 2016, mekanisme penggantian kepala daerah diberhentikan sebagai berikut: