Siapa Pengganti Bupati Pati jika Dimakzulkan? Begini Aturan Resmi Sesuai UU Pemda

Donald Karouw
Bupati Pati Sudewo bersama Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Foto: Laman Pemkab Pati)

JAKARTA, iNews.id - Nasib Bupati PatiSudewo ditentukan hari ini dalam rapat paripurna khusus membahas hak angket pemakzulan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025). Lantas, siapa penggantinya bila akhirnya Bupati Pati Sudewo dimakzulkan?

Dalam konteks hukum, istilah pemakzulan kepala daerah secara resmi disebut pemberhentian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), apabila kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota diberhentikan, maka wakil kepala daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.

Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 65 ayat (4) UU Pemda yang menyebutkan bahwa “dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”

Apabila pemberhentian kepala daerah bersifat definitif (tetap), misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan melalui keputusan hukum dan administrasi, wakil kepala daerah diangkat menjadi kepala daerah untuk sisa masa jabatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU

57 tahun lalu

Jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Warga Kirim Bantuan Logistik ke Posko

57 tahun lalu

Pengamanan Ketat Sidang Hak Angket DPRD Pati: 3.379 Personel Gabungan TNI - Polri Diturunkan

57 tahun lalu

Bantuan Logistik Banjiri Posko jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal