Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:00:00 WIB
Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukum. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukum. Jokowi berjanji siap hadir secara langsung di ruang sidang terkait dugaan perkara fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, apabila mendapatkan panggilan resmi dari majelis hakim.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Kalau saya diundang oleh yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan ya saya akan hadir," ujar Jokowi saat dijumpai di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (7/7/2026).

Jokowi menegaskan, kehadiran dirinya di persidangan nanti sekaligus untuk mematahkan tudingan yang beredar. Presiden ke-7 RI ini siap membawa dan menunjukkan langsung seluruh dokumen pendidikan aslinya, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, baik dalam sidang dokter Tifa maupun sidang Roy Suryo yang digelar secara terpisah.

"Sesuai yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki," ucap Jokowi.

Sebagai informasi, kasus ini telah memasuki babak baru di meja hijau. Terdakwa dokter Tifa tercatat telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu. Sementara itu, untuk berkas perkara terdakwa Roy Suryo saat ini masih menunggu jadwal persidangan resmi lantaran yang bersangkutan sempat mengajukan gugatan praperadilan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut