Siap-siap e-KTP Akan Diganti KTP Digital, Ini Perbedaannya

Binti Mufarida
e-KTP akan diganti KTP Digital. (Foto ilustrasi/iNews.id).

Berikut perbedaan e-KTP Biasa dengan KTP Digital:

e-KTP Biasa

- e-KTP Biasa Berbentuk kartu
- Perlu dicetak
- Tidak perlu smartphone dan koneksi internet
- Masih membutuhkan fotokopi

KTP Digital

- Berbentuk foto e-KTP dan QR code
- KTP Digital tidak perlu dicetak
- Perlu smartphone dan koneksi internet
- Memungkinkan tidak lagi perlu fotokopi

Sementara itu, berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:

1. Unduh aplikasi KTP Digital.

Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.

2. Registrasi akun di aplikasi

Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

3. Verifikasi wajah (face recognition)

Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.

4. Verifikasi email

Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
2 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Nasional
19 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Buletin
20 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal