Heru Budi Sebut KTP Jakarta Akan Berubah jika RUU DKJ Disahkan

Riyan Rizki Roshali
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan KTP Jakarta akan berubah jika RUU DKJ disahkan. (Foto: Sindonews TV)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan bocoran terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota seiring Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan. Ia mengatakan KTP akan berubah.

“Ya sudah pasti ya, mungkin akan berganti KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Heru Budi kepada iNews Media Group, dikutip Minggu (24/3/2024).

Heru Budi mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Kependudukan sedang bersiap jika Jakarta tak lagi menyandang Ibu Kota.

“Ini Pemda DKI melalui Dinas Kependudukan sedang mempersiapkan segala sesuatunya, kalo namanya berubah tadi daerah khusus Ibu Kota menjadi daerah khusus Jakarta harus diubah,” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan tersebut.

“Nah perubahan itu sedang berkomunikasi dengan Kemendagri secara bertahap, kapan dimulainya dan sampai batas kapan, nanti itu tentunya arahan dari Kemendagri,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Otorita soal Ibu Kota Tetap di Jakarta: Pembangunan Terus Bergerak, Tak Mangkrak

2 bulan lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

12 bulan lalu

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota meski Ada UU DKJ, Ini Alasannya

1 tahun lalu

64.000 Orang Kunjungi IKN saat Libur Lebaran, Ada Wisatawan Mancanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal