Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Tertinggi Dibanding Terdakwa Lain

Felldy Aslya Utama
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov). Di persidangan tingkat pertama, vonis Setnov merupakan yang tertinggi dibandingkan para terdakwa lain dalam perkara sama.

Novanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta bendanya kemudian dilelang.

”Kalau hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman pidana terhadap terdakwa akan ditambah dua tahun,” kata ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dalam kasus ini, selain Setnov, KPK juga menetapkan tersangka terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, Made Oka Masagung, dan Irvanto Heru Pambudi. Beberapa di antara tersangka ini juga sudah divonis. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
3 hari lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Seleb
3 hari lalu

Wajah Ammar Zoni Jadi Sorotan usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Narkoba

Seleb
3 hari lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal