JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyoroti kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dia menilai pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak masuk akal.
Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan fungsi supervisinya terhadap perkara tersebut. Menurut dia, akan sulit menjaga objektivitas apabila kasus yang diduga melibatkan mantan pimpinan bidang pidana khusus Kejagung justru ditangani oleh institusi yang sama.
"Hal itu tidak masuk akal. Ini adalah 'jeruk makan jeruk', yang mana institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Dia mengatakan perkara tersebut menjadi ujian besar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perkara itu menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dan independensi proses peradilan.
"Di tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik antar-aparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental: supremasi hukum dan keadilan harus tetap tegak," tegas dia.