"Presiden harus memerintahkan investigasi menyeluruh, sementara Panglima TNI wajib membuka secara transparan siapa yang memerintahkan pengerahan personel dan untuk kepentingan apa," tuturnya.
Di sisi lain, Hendardi juga mengkritik langkah kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara kepada Kejagung serta keterlibatan DPR melalui konferensi pers bersama dan pembentukan Panitia Kerja (Panja). Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dikorbankan atas nama stabilitas nasional.
"Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan fondasi negara hukum dan keadilan," pungkasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu sodara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kortas Tipikor Polri pun telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejagung.