Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Danandaya Arya Putra
Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Satu konsep yang menurut kawan-kawan DPR belum ada yang menyerahkan seringkas, selengkap dari KSP-PB. Jadi kami bukan baru mau menyusun, kami sudah menyusun dan menyampaikannya kepada DPR dan pemerintah pada tanggal 30 September 2025," ucapnya.

Said menyampaikan bahwa naskah yang disampaikan ke pemerintah dan DPR RI memuat 59 isu perbaikan. Serta 17 materi baru yang belum diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. 

"Di dalam agenda pembentukan ini kami di dalam naskah yang kami ajukan ini ada sedikitnya 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya revisi perbaikan itu 59. Yang sifatnya aturan baru ada 17," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

DPR bakal Safari ke Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Dasco Panggil Menaker dan TikTok-Tokopedia, Bahas Isu PHK Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal