"Satu konsep yang menurut kawan-kawan DPR belum ada yang menyerahkan seringkas, selengkap dari KSP-PB. Jadi kami bukan baru mau menyusun, kami sudah menyusun dan menyampaikannya kepada DPR dan pemerintah pada tanggal 30 September 2025," ucapnya.
Said menyampaikan bahwa naskah yang disampaikan ke pemerintah dan DPR RI memuat 59 isu perbaikan. Serta 17 materi baru yang belum diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.
"Di dalam agenda pembentukan ini kami di dalam naskah yang kami ajukan ini ada sedikitnya 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya revisi perbaikan itu 59. Yang sifatnya aturan baru ada 17," tuturnya.