JAKARTA, iNews.id - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membentuk Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Kita tidak membutuhkan revisi karena bukan itu yang diperintahkan MK. MK memerintahkan berdasarkan masukan atau usulan partai buruh dalam gugatannya adalah membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru," ujar Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Said menambahkan, perbedaan mendasar antara revisi undang-undang dan pembentukan undang-undang baru terletak pada cakupan perubahan materi. Dia menyebut, undang-undang baru tidak memiliki batasan dan memungkinkan dimasukkannya materi-materi baru yang belum diatur sebelumnya.
"Kalau yang baru, bedanya apa revisi sama undang-undang baru? Kalau revisi itu kalau yang diubah di bawah 50 persen materinya. Kalau undang-undang baru enggak terbatas. Kedua perbedaannya adalah kalau undang-undang baru boleh ada masukan-masukan baru yang belum diatur dalam aturan ketenagakerjaan," kata dia.
Setelah putusan MK, Said menyatakan bahwa KSP-PB telah lebih dahulu menyiapkan konsep rancangan undang-undang baru tersebut. Dia mengatakan, konsep dalam bentuk buku setebal 250 halaman itu juga telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah.