Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi
Advertisement . Scroll to see content

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Senin, 06 Juli 2026 - 13:38:00 WIB
Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK
Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membentuk Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Kita tidak membutuhkan revisi karena bukan itu yang diperintahkan MK. MK memerintahkan berdasarkan masukan atau usulan partai buruh dalam gugatannya adalah membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru," ujar Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Said menambahkan, perbedaan mendasar antara revisi undang-undang dan pembentukan undang-undang baru terletak pada cakupan perubahan materi. Dia menyebut, undang-undang baru tidak memiliki batasan dan memungkinkan dimasukkannya materi-materi baru yang belum diatur sebelumnya. 

"Kalau yang baru, bedanya apa revisi sama undang-undang baru? Kalau revisi itu kalau yang diubah di bawah 50 persen materinya. Kalau undang-undang baru enggak terbatas. Kedua perbedaannya adalah kalau undang-undang baru boleh ada masukan-masukan baru yang belum diatur dalam aturan ketenagakerjaan," kata dia.

Setelah putusan MK, Said menyatakan bahwa KSP-PB telah lebih dahulu menyiapkan konsep rancangan undang-undang baru tersebut. Dia mengatakan, konsep dalam bentuk buku setebal 250 halaman itu juga telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut